Rabu, 23 November 2011

Gaji Guru Honorer Distandarisasi


.
   
Senin, 07 November 2011 10:26
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menstandarisasi gaji guru honorer di sekolah swasta. Aturan tersebut rencananya tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) mengenai tenaga honorer."PP-nya sudah di Sekretariat Negara (Setneg). PP ini mewajibkan daerah membuat Perda sebagai turunannya," ungkap Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Syahwal Gultom di Jakarta, kemarin (6/11).
Menurut Syahwal, pemerintah tidak pernah membedakan antara guru negeri dan swasta. Profesi pendidik harus dihargai dengan meningkatkan kesejahteraan.
"Guru itu ikut mensejahterakan bangsa. Janganlah menganggap mereka sebagai pekerja biasa. Mereka adalah profesi yang harus dihargai. Mengenai kapan rancangan PP ini disahkan kami di Kemendikbud juga masih menunggu jawabannya," kata Syahwal.
Mantan Rektor Unimed ini mengatakan, nantinya standarisasi gaji ini menjadi salah satu syarat pendidikan sekolah swasta baru. Standarnya direncanakan di atas upah minimum provinsi (UMP).
"Saya sudah merintis standarisasi gaji ini di Medan. Tapi masih berupa himbauan. Kami akan dorong hal ini jadi sebuah peraturan. Sehingga guru-guru honorer di sekolah swasta bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak," beber Syahwal.
Ia melanjutkan, jika sudah mendapatkan kesejahteraan, para guru harus mau meningkatkan skill mengajarnya. Jika tidak, pemerintah sulit memberikan penghargaan.
"Persaingan menjadi guru sekarang sangat ketat. Dimana guru honorer juga harus bersaing dengan guru PNS dan juga para guru yang baru lulus," tuturnya.
Kepala Pengembangan Profesi Pendidik BPSDMP dan PMP Kemendikbud Unifah Rosyidi menjelaskan, kendala pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru honorer dan swasta adalah adanya otonomi daerah. Pemerintah dapat dengan mudah membuat peraturan namun kewenangan tentang guru contohnya pengangkatan guru baru masih dipegang oleh daerah.
Ketua Forum Honorer Indonesia Nuraini mengatakan, 30 persen dari 600.000 guru honorer kategori 2 yang tidak diangkat oleh pemerintah daerah akan menjadi tenaga kontrak jika pasal pengangkatan dalam PP tidak direvisi. Bagi guru yang gagal akan menjadi tenaga kontrak.
"Kami ini bukan buruh pabrik yang pakai sistem outsourching," tegasnya.
Masalahnya, tenaga kontrak tersebut dikembalikan ke daerah. Tapi, jika kabupaten atau kota tidak mampu membiayainya makan bisa saja dirumahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar