Rabu, 23 November 2011

Surat Edaran Kemendikbud Soal TPP

Surat Edaran Kemendikbud No 088209/A.C5/KP/2011
Tentang :
-Pencairan TPP dihentikan untuk Guru GTT atau Honorer Sekolah Negeri dan Swasta  yang SKnya pengangkatanya tidak dibiayai oleh APBN/APBD
-Guru yang tidak dibiayai APBN/APBD tidak dapat disertifikasi
-Guru PNS atau Honorer yang melanggar Hukum tapi lolos sertifikasi terancam dipecat dan dihentikan TPPnya dan harus mengembalikan pada negara.
-Pelanggaran hukum dapat berupa pemalsuan ijasah,manipulasi jam mengajar dan menyuap penjabat untuk lolos sertifikasi.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut"Sangat meresahkan sekali bagi guru yang sudah tersertifikasiseharusnya jangan guru dijadikan bahan kesalahan saja namun panitialah yang harus disalahkan mengapa,jika guru salah mengapa harus terima TPP apakah tidak diseleksi lebih dalam lagi" ucap Ketua PB PGRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar